SEPI-TANPAMU

SEPI-TANPAMU

Merupakah Sistem Perizinan Pemanfaatan Rumaja/Rumija Penempatan Pembangunan Utilitas pada Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Rumaja (Ruang manfaat jalan) adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang digunakan untuk badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamannya

Rumija (Ruang milik jalan) adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, peleberan jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar , kedalaman, dan tinggi tertentu

  • Download Format Permohonan Izin :
    1. 1. Format Permohonan izin disini!
      2. Format Surat Pernyataan disini!

  • A. Persyaratan Administrasi :
    1. 1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon.
      2. Foto copy akte pendirian Badan Usaha/Badan Hukum.
      3. Surat kuasa pengurusan permohonan izin pembangunan/penempatan bangunan dan jaringan utilitas (dalam hal surat permohonan tidak ditanda tangani oleh penanggung jawab perusahaan)
      4. Surat Pernyataan Kesanggupan memenuhi dan mematuhi semua persyaratan yang ditentukan dalam surat izin pembangunan/penempatan bangunan dan jaringan utilitas
  • B. Persyaratan Teknis :
    1. 1. Lokasi (Layout kerja)
      2. Rencana teknis / Metode kerja
      3. Gambar Teknis
      4. Jadwal waktu pelaksanaan

Login Sistem
Silah Login menggunakan akun anda!
Belum punya akun? Daftar disini!
Sebagai pelaksana? Login disini!

User Online : 2 | Today Visitor : 4 | Today Hits : 47 | Total Visitor : 5431
© 2019 - 2023 by. DPU-TR Kota Tarakan | Support by. LPPM STMIK PPKIA
Recover password
Enter your Email and instructions will be sent to you!