SEPI-TANPAMU

SEPI-TANPAMU
Merupakah Sistem Perizinan Pemanfaatan Rumaja/Rumija Penempatan Pembangunan Utilitas pada Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Rumaja (Ruang manfaat jalan) adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang digunakan untuk badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamannya
Rumija (Ruang milik jalan) adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, peleberan jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar , kedalaman, dan tinggi tertentu
- Download Format Permohonan Izin :
- A. Persyaratan Administrasi :
- B. Persyaratan Teknis :
- 1. Format Permohonan izin disini!
- 2. Format Surat Pernyataan disini!
- 1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon.
- 2. Foto copy akte pendirian Badan Usaha/Badan Hukum.
- 3. Surat kuasa pengurusan permohonan izin pembangunan/penempatan bangunan dan jaringan utilitas (dalam hal surat permohonan tidak ditanda tangani oleh penanggung jawab perusahaan)
- 4. Surat Pernyataan Kesanggupan memenuhi dan mematuhi semua persyaratan yang ditentukan dalam surat izin pembangunan/penempatan bangunan dan jaringan utilitas
- 1. Lokasi (Layout kerja)
- 2. Rencana teknis / Metode kerja
- 3. Gambar Teknis
- 4. Jadwal waktu pelaksanaan